Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022. Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak. Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 November 2022 mendatang.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak kendaan bermotor khusus untuk warga Sumbar.
Baca Juga: Buruan Diurus, Program Pemutihan Kendaraan Masih Berlangsung, Bebas Denda Keterlambatan