2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 September 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi. Data penerima BSU BBM Rp 600 ribu diterima Kemnaker, yuk segera cek (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - 2,4 Juta Data Penerima BSU BBM Rp 600 Ribu Tahap Kedua Akhirnya Diterima Kemnaker, Begini Cara Ngeceknya.

Kementrian Ketenagakerjaan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh dan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

Adapun pemberian berupa bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu ini dilakukan untuk menjaga daya beli di tengah masa kenaikan harga BBM.

Dilansir dari situs resmi, Kemnaker telah menyalurkan BSU BBM Rp 600 ribu tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU BBM Rp 600 ribu ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU BBM Rp 600 ribu ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  4. Memiliki rekening bank Himbara.
  5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI-Polri.

Menaker menambahkan, pihaknya menerima 2,4 juta data baru pada hari yang sama dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai penerima BSU BBM Rp 600 ribu tahap kedua.

“Hari ini (16/09/2022) kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek BSU BBM Rp 600 Ribu di Halaman Kemnaker Anti Lemot, Penerima Langsung Ditandai

Cara cek penerima bansos BSU BBM Rp 600 ribu 2022

Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:

  1. Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS KetenagakerjaaN.
  2. Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
  3. Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.

Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BSU BBM Rp 600 ribu tahun 2022 di website Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak.

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu .

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: BSU BBM Rp 600 Ribu Cair, Tahap Pertama Mulai Dibagikan ke Penerima, Bisa Diambil di Rekening Bank Ini

Cara cek penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
  2. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  4. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  5. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  6. Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker Terima Data 2,4 Juta Penerima BLT BSU, Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id