Otomania.com - Enak Banget, Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sini Bisa Dapat Makanan Gratis, Berikut Rincian Denda yang Dihapuskan.
Buat yang masih punya tinggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pemerintah memberikan kemudahan dengan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 salah satunya ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Menariknya, di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, para wajib pajak yang mau mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022 mendapatkan snack gratis.
Hal tersebut seperti yang terlihat di Di Kantor Samsat Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang ada ratusan orang yang dari pagi sudah datang mengantre.
Karena adanya lonjakan wajib pajak yang datang ini, pihak Samsat pun membagi area pelayanan menjadi dua tempat.
Area tempat parkir sepeda motor, untuk saat ini dijadikan area pelayanan teliti ulang atau pengesahan.
Sementara itu di ruang pelayanan utama dijadikan sebagai tempat untuk pelayanan ganti STNK dan lain-lain.
Di hari pertama ini sebagai apresiasi, pihak Samsat Lubukpakam memberikan telur rebus dan minuman kotak kepada wajib pajak.
Ada ratusan orang yang saat itu mendapatkan telur rebus dan minuman gratis.
Pemberian telur dan minuman kotak itu diberikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pajak Daerah (PPD) Lubukpakam, Arif Siregar.
Tak hanya Kepala UPT PPD Lubukpakam, Kasubag TU, Ikhram Cholid, Kasi Penetapan, Asniar dan Kasi Tunggakan, Linda Wati Siagian juga ikut turun tangan.
Bahkan Kordinator Penanggung Jawab Ipda Suwari dan pihak Jasa Raharja, Yasir melakukan hal yang sama.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijalankan mulai dari 6 September sampai 30 November 2022. Untuk hari pertama ini kita lihat antusias masyarakat juga cukup bagus karena memang sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk," ujar Arif Siregar.
Ditambahkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini difokuskan dan dibebaskan pada lima hal.
Di antaranya itu yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Diharapkan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini.
Saat membagi-bagikan telur rebus dan minuman kotak secara gratis ini, Arif pun mengingatkan kepada wajib pajak agar dapat memberikan informasi pemutihan ini kepada keluarga dan warga lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari Pertama Pemutihan Pajak di Samsat Lubukpakam, Wajib Pajak Dapat Telur Rebus dan Minuman Gratis