Ada ratusan orang yang saat itu mendapatkan telur rebus dan minuman gratis.
Pemberian telur dan minuman kotak itu diberikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pajak Daerah (PPD) Lubukpakam, Arif Siregar.
Tak hanya Kepala UPT PPD Lubukpakam, Kasubag TU, Ikhram Cholid, Kasi Penetapan, Asniar dan Kasi Tunggakan, Linda Wati Siagian juga ikut turun tangan.
Bahkan Kordinator Penanggung Jawab Ipda Suwari dan pihak Jasa Raharja, Yasir melakukan hal yang sama.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijalankan mulai dari 6 September sampai 30 November 2022. Untuk hari pertama ini kita lihat antusias masyarakat juga cukup bagus karena memang sebelumnya kita juga sudah mensosialisasikannya melalui spanduk-spanduk," ujar Arif Siregar.
Ditambahkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini difokuskan dan dibebaskan pada lima hal.
Di antaranya itu yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Tunggakan PKB tahun ke 5 dan seterusnya dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Diharapkan sebelum data kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini.
Saat membagi-bagikan telur rebus dan minuman kotak secara gratis ini, Arif pun mengingatkan kepada wajib pajak agar dapat memberikan informasi pemutihan ini kepada keluarga dan warga lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari Pertama Pemutihan Pajak di Samsat Lubukpakam, Wajib Pajak Dapat Telur Rebus dan Minuman Gratis