Pengendara Bisa Bebas Sementara Kena Denda Tilang Elektronik di Wilayah Ini, Polantas Ungkap Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Ilustrasi. Pengendara bisa bebas sementara kena denda tilang elektronik di wilayah ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Mekanik Bengkel Resmi Bikin Cewek Ini Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Padahal Enggak Langgar Aturan Lalu Lintas

"Kami belum tahu sampai kapan proses upgrade. Semua sistem kamera ETLE di daerah di Jawa Timur sekarang sedang di-upgrade lagi oleh pusat," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk sementara kembali secara manual.

Tetapi, petugas hanya akan menindak untuk pelanggaran yang sifatnya fatal seperti balap liar maupun pengendara yang ugal-ugalan.

"Sedangkan pengendara yang lengkap, kami hanya memberikan imbauan," katanya.

Seperti diketahui, Satlantas Polres Blitar Kota mulai menerapkan kamera ETLE atau tilang elektronik pada awal Mei 2022.

Ada tiga titik kamera ETLE di Kota Blitar, yaitu, di simpang tiga Herlingga, simpang empat Jalan Kenari, dan simpang empat Jalan Tanjung.

Selain kamera ETLE, Satlantas Polres Blitar Kota juga mengoperasionalkan satu unit mobil INCAR atau tilang mobile di wilayahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Upgrade Sistem, Kamera Tilang Elektronik di Kota Blitar Dinonaktifkan Sementara