Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini

Dok Grid - Selasa, 5 Maret 2024 | 16:09 WIB

STNK motor hilang dengan status masih kredit, begini cara mengurusnya (Foto ilustrasi) (Dok Grid - )

Otomania.com - Jangan Bingung, Begini Cara Mengurus STNK Motor Kreditan Hilang.

Seperti diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah dokumen penting kendaraan bermotor, selain BPKB.

Dan setiap kali pemilik atau pengguna berkendara, perlu untuk membawa STNK ini dan menyimpannya agar tidak hilang.

Meski begitu, kehilangan STNK ini masih kerap terjadi dan tentunya membuat bingung pemliknya.

Terlebih bagi pemilik kendaraan seperti motor yang pembeliannya dengan cara kredit yang BPKB masih ada di leasing.

Lantas bagaimana cara mengurus STNK motor hilang yang kondisi masih kredit leasing?

Melansir dari Kompas.com, untuk pemilik motor yang kehilangan STNK tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah.

Yaitu, cukup dengan fotokopi saja sebagian persyaratan penerbitan STNK baru.

Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK tapi statusnya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan baru berbeda lagi.

Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Purgie, selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya, dan jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

Persyaratan dan Prosedur Mengurus STNK Motor Kredit Hilang

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:

Baca Juga: Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!