Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini

Dok Grid - Selasa, 5 Maret 2024 | 16:09 WIB

STNK motor hilang dengan status masih kredit, begini cara mengurusnya (Foto ilustrasi) (Dok Grid - )

Purgie, selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya, dan jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

Persyaratan dan Prosedur Mengurus STNK Motor Kredit Hilang

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:

Baca Juga: Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!