Otomania.com - Jangan Bingung, Begini Cara Mengurus STNK Motor Kreditan Hilang.
Seperti diketahui, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah dokumen penting kendaraan bermotor, selain BPKB.
Dan setiap kali pemilik atau pengguna berkendara, perlu untuk membawa STNK ini dan menyimpannya agar tidak hilang.
Meski begitu, kehilangan STNK ini masih kerap terjadi dan tentunya membuat bingung pemliknya.
Terlebih bagi pemilik kendaraan seperti motor yang pembeliannya dengan cara kredit yang BPKB masih ada di leasing.
Lantas bagaimana cara mengurus STNK motor hilang yang kondisi masih kredit leasing?
Melansir dari Kompas.com, untuk pemilik motor yang kehilangan STNK tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah.
Yaitu, cukup dengan fotokopi saja sebagian persyaratan penerbitan STNK baru.
Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK tapi statusnya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan baru berbeda lagi.
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya