Otomania.com - Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku bagi warga masyarakat di beberapa daerah di Tanah Air.
Karenanya, bagi wajib pajak kendaran bermotor masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran ini.
Melansir dari Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masih berlaku di Jawa Barat.
Dikutip Kompas.com dari situs Bapenda Jabar, program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Beberapa keuntungan program pemutihan pajak kendaran ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor.
Di antaranya adalah, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II) dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.
Dan selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).
Dalam program ini, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor:
Baca Juga: Berangkat..!!! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Empat Daerah Ini
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Untuk detail program terbagi menjadi dua yakni bebas denda pajak dan satu lagi diskon pajak kendaraan bermotor.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
- Bebas Bea Balik Nama II
Bebas bea balik nama II, berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
- Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.
Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Berlaku, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar",