Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya

Parwata - Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:05 WIB

Segera diurus, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Jawa Barat (Foto Ilustrasi)- (Parwata - )

Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.

Berikut ketentuannya:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Berlaku, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar",