Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya

Parwata - Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:05 WIB

Segera diurus, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Jawa Barat (Foto Ilustrasi)- (Parwata - )

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Untuk detail program terbagi menjadi dua yakni bebas denda pajak dan satu lagi diskon pajak kendaraan bermotor.

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bebas denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

- Bebas Bea Balik Nama II

Bebas bea balik nama II, berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Diskon BBNKB I