Polisi Incar Pengendara yang Pakai Aksesori Ini di Kendaraannya, Nekat Pasang Siap-siap Disebut Norak

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 7 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi. Jangan pakai aksesori ini di kendaraan, selain jadi incaran polisi, bisa disebut norak oleh pengendara lain. (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Polisi Incar Pengendara yang Pakai Aksesori Ini di Kendaraannya, Nekat Pasang Siap-siap Disebut Norak.

Walaupun fungsinya untuk mempercantik tampilan, tidak semua aksesori diperbolehkan dipasang di kendaraan bermotor.

Aksesori yang dilarang dipasang di kendaraan tersebut misalnya yang bisa mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, banyak juga publik otomotif yang menyebut pengendara atau pengemudi yang memasang aksesori tidak pantas tersebut dengan sebutan norak.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menegaskan, aksesori yang dilarang itu merupakan peranti tambahan yang dapat mengganggu keselamatan.

TikTok@bangruli97
Honda Brio yang dikemudikan warga DKI Jakarta saat belagu dan arogan di Jl MT Haryono, Lowokwaru, kota Malang, Jawa Timur dengan menyalakan sirine dan strobo.

"Prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (7/8/2022).

Lanjut dia, keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan, jalan dan atau lingkungan.

Budiyanto menyoroti aksesori yang dilarang ialah lampu diantaranya, strobo, lampu yang menyilaukan, cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah, dan cahaya berwarna merah ke arah depan.

Hal ini dianggap bisa membahayakan keselamatan.

Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator

Baca Juga: Mobil Pelat RFH Ugal-ugalan Pakai Strobo, Tabrak Polisi di Tol Pancoran Saat Disetop, Begini Akhirnya

"Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil berpelat RFH dan polisi di Jakarta, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diupload oleh akun Instagram @jabodetabek.com pada Jumat (5/8/2022).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pakai strobo dengan pelat RFH yang tancap gas dan menabrak polisi diamankan

Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat polisi ingin memeriksa sebuah mobil berpelat RFH yang menggunakan strobo.

Karena tidak ingin diperiksa, sang pengemudi kemudian berusaha kabur dan polisi kemudian melakukan pengejaran.

Dalam usaha pelariannya, mobil tersebut juga sempat menabrak mobil yang dikendarai oleh polisi.