Otomania.com - Waduh, Data STNK 70 Juta Kendaraan di Indonesia Terancam Dihapus, Ini Penyebabnya.
Perhatian nih buat para sobat Otomania, sebanyak 70 juta kendaraan di Indonesia data STNK-nya terancam dihapus.
Tapi buat yang rajin membayar pajak tidak perlu panik, kendaraan yang terancam dihapus data STNK-nya tersebut karena masih menunggak pajak.
Hal ini disebutkan langsung oleh Dirregident Polri Brigjen Yusri Yunus.
Menurutnya, sebanyak 50 persen kendaraan di Indonesia atau sekitar 70 juta unit tidak membayar pajak.
Jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, 70 juta unit kendaraan di atas terancam dihapus data STNK-nya.
Kepolisian akan menerapkan penghapusan data STNK jika masa berlaku habis 2 tahun.
"Data kami ada 139 juta unit kendaraan, roda dua dan roda empat di seluruh Indonesia," jelas Brigjen Yusri Yunus kepada GridOto.com melalui sambungan seluler.
Kebijakan penghapusan data STNK termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan aturan ini sudah lama berlangsung.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Dengan demikian, sekitar 70 juta unit kendaraan di Indonesia terancam dihapus data STNK-nya berdasarkan aturan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan kordinasi dengan dinas pendapatan daerah dan PT Jasa Raharja terkait dengan kesamaan data.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.
“Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi,” pungkasnya.