Waduh, Data STNK 70 Juta Kendaraan di Indonesia Terancam Dihapus, Ini Penyebabnya

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 1 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Ilustrasi. 70 juta kendaraan di Indonesia terancam akan dihapus data STNK-nya, kenapa? (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Bikin Was-was Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Kata Polisi Soal STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan aturan ini sudah lama berlangsung.

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Dengan demikian, sekitar 70 juta unit kendaraan di Indonesia terancam dihapus data STNK-nya berdasarkan aturan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan kordinasi dengan dinas pendapatan daerah dan PT Jasa Raharja terkait dengan kesamaan data.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi,” pungkasnya.