"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegas Taslim.
"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambungnya.
Taslim menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.
"Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update," ucapnya.
Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang.
Kemudian belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.
Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.
"Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif," tuturnya.
"Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud," sambungnya.