Hilang Saat Eksekutor Dibekuk, Panglima TNI Sebut Dugaan Suami Terlibat Penembakan Istri Anggota TNI, Jenderal Andika: Tidak Manusawi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 24 Juli 2022 | 13:00 WIB

tangkap layar kasus penembakan istri TNI di Semarang, saat pelaku eksekutor dibekuk suami korban (Kopda M) justru hillang. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Heroik, Sekali Pukul Kaca Mobil Ambyar, Anggota TNI Selamatkan Bayi Terjebak di Dalam Mobil

Saat ini yang bersangkutan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon," ungkapnya.

Sampai saat ini, Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalyon.

Menurutnya, bukan tidak mungkin Kopda M akan ditindak secara militer karena mangkir.

"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.

Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan Kopda M sudah masuk kategori tindak pidana militer.

Dok. Tribun Medan
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa cium dugaan keterlibatan suami dalam kasus penembakan istri anggota TNI.

Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan.

Sementara itu, mengenai keterlibatan Kopda M dalam rencana penembakan itu diungkap Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Bukti-bukti investigasi sudah mengarah ke beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ujar Andika di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta Utara, (22/7/22).

Baca Juga: Disamperin Anggota TNI, Daihatsu Xenia Malah Ditinggal Kabur, Isi Kabinnya Sesuai Laporan Warga

Dalam investigasi tersebut, kata dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah adanya dugaan keterlibatan Kopda M.

Andika mengatakan, Kopda M hingga kini masih melarikan sejak hari pertama kasus tersebut muncul ke publik.

Kendati demikian, Ia memastikan, sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya saksi yang memiliki hubungan khusus (asmara) dengan Kopda M.

"Kita sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," jelas dia.

Di sisi lain, Andika menyatakan kasus penembakan ini sangat tidak manusiawi, Panglima TNI ini mempertanyakan alasan pelaku yang tega menembak korban.

Untuk itu, Andika memastikan, akan mengusut tuntas kasus penembakan ini dan mengenakan hukuman maksimal terhadap para pelaku.

"Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 KUHP," tegas dia.

"Sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," imbuh Andika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seluruh Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Ditangkap, tapi Suami Malah Menghilang dan Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Suami dalam Penembakan Istri TNI di Semarang