Tegas, Izin Trayek Angkot yang Tidak Memisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan Bakal Dicabut, Ini Penjelasan Dishub

Parwata - Rabu, 13 Juli 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi angkot. penumpang laki-laki dan perempuan posisi duduknya dipisah, jika lmelanggar bakal kena sanksi. (Parwata - )

Otomania.com - Tegas, izin trayek angkot yang tidak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan bakal dicabut, ini penjelasan Dishub.

Untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di dalam kendaran angkutan kota (angkot), diterapkan kebijakan baru, yakni pemisahan tempat duduk penumpang antara laki-laki dan perempuan.

Melansir dari Kompas.com, apabila angkot tidak mengindahkan kebijakan memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan tersebut, izin trayek bakal dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Tentu kami dari Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara intens, di mana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran," kata Syafrin.

Sementara itu, pada angkot mikrotrans, akan berlaku sanksi berupa teguran hingga pemotongan gaji.

Dan, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.

"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.

Kebijakan pemisahan tempat duduk ini diterapkan untuk mengantisipasi peristiwa pelecehan seksual di angkot kembali terjadi.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Angkot Kalah Mental, Nekat Lawan Arus Langsung Dihadang Toyota Rush, Hukumannya Bikin Gigit Jari

Syafrin menjelaskan, untuk penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang.

Dan sedangkan penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.

Selain itu, lanjutnya, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.

Angkot juga dipasangi CCTV atau kamera pengawas untuk memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.

"Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang," ujar dia.

Pada sebelumnya terjadi, seorang perempuan berinisial AF diduga mengalami pelecehan seksual saat naik angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan.

Perempuan tersebut diduga dilecehkan oleh penumpang pria di dalam angkot pada Senin (4/7/2022).

Video dari hasil rekaman ponsel yang memperlihatkan sosok terduga pelaku pelecehan seksual diunggah melalui akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam unggahan video tersebut terlihat, terduga pelaku mengenakan jaket serta membawa ransel yang diletakkan di depan menutupi tubuhnya.

Baca Juga: Dipakai Maling Ban, Nasib Angkot Teronggok di Tengah Sawah Usai Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Berdasar dari keterangan video yang diunggah di akun tersebut, korban mengaku diraba pada bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya.

Aksi itu ditutupi tas yang dipangku pelaku. Korban menyadarinya dan langsung menepis tangan terduga pelaku.

Korban kemudian pindah tempat duduk dan merekam sosok terduga pelaku sambil menangis. Kemudian, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan",