Otomania.com - Tegas, izin trayek angkot yang tidak memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan bakal dicabut, ini penjelasan Dishub.
Untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di dalam kendaran angkutan kota (angkot), diterapkan kebijakan baru, yakni pemisahan tempat duduk penumpang antara laki-laki dan perempuan.
Melansir dari Kompas.com, apabila angkot tidak mengindahkan kebijakan memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan tersebut, izin trayek bakal dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
"Tentu kami dari Dinas Perhubungan melakukan pengawasan secara intens, di mana jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran," kata Syafrin.
Sementara itu, pada angkot mikrotrans, akan berlaku sanksi berupa teguran hingga pemotongan gaji.
Dan, apabila terdapat sopir yang membiarkan tindak pelecehan seksual, hal ini diserahkan kepada kepolisian.
"Jadi tentu kami serahkan ke rekan kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan itu," ujar dia.
Kebijakan pemisahan tempat duduk ini diterapkan untuk mengantisipasi peristiwa pelecehan seksual di angkot kembali terjadi.