Otomania.com - Biaya resmi bikin SIM C terbaru per Juli 2022, jangan lupa siapkan uang tambahan Rp 50 ribu, ini rinciannya.
Setiap pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM C.
SIM C dapat dimiliki oleh setiap pengguna motor dengan melalui sejumlah persyratan maupun biaya.
Melansir dari Kompas.com, SIM C ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor.
Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C. Pembuatan SIM C sendiri saat ini dibagi menjadi tiga golongan.
SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc. Lalu SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.