Biaya Resmi Bikin SIM C Terbaru per Juli 2022, Jangan Lupa Siapkan Uang Tambahan Rp 55 Ribu, Ini Rinciannya

Parwata - Selasa, 5 Juli 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C (Parwata - )

Artinya, harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 yang jika ditotal menjadi Rp 55.000.

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Bikin SIM C per Juli 2022",