Otomania.com - Nangis dan minta maaf, mahasiswi gigit polisi Pas Ditegur Lawan Arus Batal Jadi Tersangka, Ini Alasannya.
Beberapa waktu lalu sempat viral soal seroang mahasiswi nekat menggigit polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus lalu lintas.
Mahasiswi berinisial HFR (23) tersebut sempat ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Namun, kini Polres Metro Jakarta Timur memberikan update terbaru dengan menyatakan kasus penganiyayaan itu berakhir damai.
Polisi juga telah menggugurkan status tersangka dari HFR.
Sebelumnya, HFR dijerat pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus diselesaikan dengan jalan restorative justice.
HFR dan korban penganiayaan Ipda Rano Mardani sepakat mengakhiri kasus lewat jalan damai.
"Itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan menerima. Karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban," kata Budi dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (4/7/2022).