Otomania.com - Ditegur malah nyolot, mahasiswi ngelawan arus kolong flyover nekat aniayaya polisi, begini nasibnya sekarang.
Belakangan ini sedang heboh kisah tentang seorang mahasiswi berinisial HFR (23), nekat menganiayaya polisi.
Kejadiannya berawal saat HFR tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kini HFR ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah (menjadi tersangka)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, Jumat (1/7/2022).
Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi.
Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Kamis (30/6/2022) pagi.
Saat itu, Ipda RM, nama polisi yang dianiaya, sedang mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.