Otomania.com - Jakarta kapan? Pemberlakukan beli Petalite dan Solar Pakai MyPertamina di lima provinsi ini tinggal hitungan hari.
Uji Coba aturan baru mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar akan diberlakukan sebentar lagi.
Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mulai 1 Juli 2022.
Namun aturan ini tidak akan langsung diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, melainkan akan dicoba dulu di beberapa kota/kabupaten di lima provinsi terpilih.
Lima provinsi yang menerapkan aturan baru dalam pembelian Pertalite maupun solar pakai QR Code MyPertamina tersebut antara lain Sumatra Barat, Kalimatan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lantas kapan aturan baru ini mulai berlaku di DKI Jakarta?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan penerapan di DKI Jakarta akan disampaikan lebih lanjut.
“Untuk DKI Jakarta nanti menyusul," terangnya kepada Tribun, Rabu (29/6/2022).
Irto menjelaskan mekanisme pendaftaran data di website MyPertamina untuk memastikan produk BBM Pertalite dan Solar subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Jadi Sasaran Pembatasan Pertalite, Ini Spesifikasi Mobil dan Motor yang Diincar BPH Migas
Irto menerangkan setelah mendaftar konsumen nantinya akan menerima QR Code yang digunakan untuk bertransaksi.
Selanjutnya, konsumen yang mendaftarkan kendaraan dan identitasnya akan menerima notifikasi email yang didaftarkan.
"Kalau sudah terdaftar dan mendapatkan QR Code, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan BBM Subsidi," katanya.
Ia memastikan transaksi untuk pembelian produk BBM Pertalite dan Solar subsidi tidak harus menggunakan aplikasi My Pertamina.
"Pembeliannya tidak harus pakai aplikasi, bisa membayar pakai kartu ataupun cash," jelas Irto.
Diketahui, BBM subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.
Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Baca Juga: Lega, Ternyata Beli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Syaratnya
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Beli Pertalite-Solar Pakai QRCode MyPertamina Diterapkan di 5 Provinsi, Jakarta Kapan?