Disuruh Perlihatkan SIM, Polisi Dimintai Pengemudi Tunjukkan Surat Perintah Malah Pergi, Razia Tidak Resmi?

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 27 Juni 2022 | 16:12 WIB

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan polisi tidak mau menunjukkan surat perintah razia, apakah termasuk razia tidak resmi? (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Disuruh perlihatkan SIM, polisi dimintai pengemudi tunjukkan surat petintah malah pergi, razia tidak resmi?

Beredar di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan adu argumen pengemudi mobil dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia dan tilang.

Dalam video yang diunggah akun TikTok jurnaliswarga62, (yang kini sudah tidak bisa diakses) awalnya pengemudi mobil tersebut belok ke hotel tempatnya menginap.

Kemudian, si pengemudi didatangi oleh dua polisi yang meminta menunjukkan SIM.

Pengemudi itu meminta Surat Perintah Razia, kedua polisi tersebut berkelit dan tidak bisa memperlihatkan surat tugas.

TikTok @jurnaliswarga62
tangkap layar video yang memperlihatkan pengemudi mobil yang menang adu argumen dengan dua orang polisi lalu-lintas terkait masalah razia.

Singkat cerita polisi tersebut kemudian pergi tanpa menunjukkan surat perintah.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pelaksanaan operasi dan atau razia di jalan maka petugas dipastikan dilengkapi dengan Surat Perintah Petugas.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, jika melihat ada yang janggal maka masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

"Apabila masyarakat melihat adanya hal yang mencurigakan lapor ke Kantor Polisi terdekat (Propam)," kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Lega, Ternyata Beli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Syaratnya

Budiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip setiap razia ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu surat perintah, kedua razia dan digelar di lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan.

Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan atau razia di jalan berpedoman pada beberapa aturan yang ada, yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Kemudian Peraturan Pemerintah 42 tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dengan dasar tersebut, kata Budiyanto petugas pemeriksa berhak:

  1. Menghentikan kendaraan.
  2. Meminta keterangan kepada pelanggar.
  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sebaliknya pelanggar yang diperiksa, wajib menunjukan:

  1. Surat izin mengemudi (SIM).
  2. STNK.
  3. Surat tanda uji kir Surat keterangan yang sah.

"Apabila petugas dalam melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang ada, maka ada ruang hukum namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?