Budiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa prinsip setiap razia ada persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu surat perintah, kedua razia dan digelar di lokasi yang tidak berdampak pada kemacetan.
Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan atau razia di jalan berpedoman pada beberapa aturan yang ada, yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.
Kemudian Peraturan Pemerintah 42 tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dengan dasar tersebut, kata Budiyanto petugas pemeriksa berhak:
- Menghentikan kendaraan.
- Meminta keterangan kepada pelanggar.
- Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sebaliknya pelanggar yang diperiksa, wajib menunjukan:
- Surat izin mengemudi (SIM).
- STNK.
- Surat tanda uji kir Surat keterangan yang sah.
"Apabila petugas dalam melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang ada, maka ada ruang hukum namanya Pra Peradilan," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?