Viral Foto Pemotor Enggak Pakai Helm Kena E-Tilang di Jalan Persawahan, Polisi Buka Suara

Parwata - Rabu, 22 Juni 2022 | 19:00 WIB

Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.(FACEBOOK) (Parwata - )

Otomania.com - Viral Foto Pemotor Enggak Pakai Helm Kena E-Tilang di Jalan Persawahan, Polisi Buka Suara.

Sebuah foto memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang ETLE mobile viral di media sosial.

Dalam foto tersebut terlihat seorang bapak mengendarai motor jenis bebek tanpa helm melintas sebuah jalanan.

Foto viral tersebut merupakan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.

Foto diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), pada Minggu (19/6/2022).

"Ngati ati lur sak iki sak enggon, ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Pada kolom komentar, sejumlah warganet menuliskan bahwa jalan yang dilewati pengendara motor itu merupakan akses menuju sawah.

Baca Juga: Diduga Halangi Ambulans, Sopir Daihatsu Taft Keburu Viral Duluan, Pengakuannya Malah Enggak Bermaksud Jahat

Tak sedikit yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

"Ya Alloh, dalan kampung iku, gawe aktivitas masyarakat nak sawah (jalan kampung itu, untuk aktivitas masyarakat ke sawah)," tulis seorang warganet.

"Lha nyen Nyang sawah PO Yo ditilang lur (Apakah kalau mau ke sawah bakal ditilang)," tanya warganet lainnya.

Namun demikian, ada juga warganet yang memaklumi hal ini.

"Sak ngertiku biyen wis ono sosialisasi tentang kamera cctv keliling sing di pasang neng helm, memang dasare wae masyarakat sing kurang tertib berkendara di jalan (Sepengetahuan saya, dulu sudah ada sosialisasi tentang kamera cctv keliling yang dipasang di helm, memang dasarnya masyarakat yang kurang tertib berkendara di jalan)," kata warganet lain.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi?

Saat dikonfirmasi, Heldan mengatakan bahwa penilangan terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone (HP), yang disebut ETLE mobile.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," ujar Heldan, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022) siang.

Baca Juga: Geger Video Pemotor Pakai Sandal Jepit Diduga Ditilang Polisi, Polda Jateng Beberkan Faktanya

Alasan dilakukan penilangan

Ia mengungkapkan, pihaknya senantiasa melaksanakan patroli untuk menekan fatalitas kecelakaan di wilayah Sukoharjo.

Diharapkan, tingkat fatalitas kecelakaan akan menurun dan berdampak baik kepada masyarakat.

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial, pengendara motor tersebut dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," ujar Heldan.

Pelanggar akan kena tilang bahkan ditindak pidana

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal tersebut, imbuhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi",