Otomania.com - Jumlah pelanggar yang ditindak meningkat sejak tilang elektronik diterapkan, keuntungan negara jadi bertambah sebanyak ini.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dipastikan efektif dalam menjaring pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut disebutkan langsung oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri).
Menurut Kasubdir Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, sepanjang penerapan ada peningkata nilai titipan tilang.
Hal ini dibandingkan olehnya sebelum dan setelah penerapan ETLE.
Pada 2020, polisi berhasil melakukan penilangan sebanyak 120.733 dan naik menjadi 1.771.242 tilang.
Titipan denda pun meningkat dari Rp 53 miliar menjadi Rp 639 miliar.
"Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan hampir Rp 640 miliar,” ujar Tora di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Saat ini, ETLE tahap 1 secara nasional berlaku di 12 Polda dengan mengandalkan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile.