Jangan Senang Enggak Ada Tilang di Tempat Saat Operasi Patuh 2022, Pelanggar Tetap Ditindak Pakai Cara Ini

Parwata - Kamis, 9 Juni 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi ETLE (Parwata - )

Otomania.com - Jangan senang enggak ada tilang di tempat saat Operasi Patuh 2022, pelanggar tetap ditindak pakai cara ini.

Setiap pengguna kendaraan bermotor diharuskan untuk selalu tertib dengan peraturan lalu lintas.

Dan bagi para pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan diberikan sanksi tilang.

Karena hal tersebut, masyarakat yang berkendara harus lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas.

Melansir dari TribunSolo.com, mulai 13 hingga 26 Juni 2022, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian, melainkan tilang elektronik.

Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.

"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam pernyataannya, Selasa (7/6/2022).

"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile,"

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Cuma Tindak 400 Pelanggar dari Ribuan Pengendara yang Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Alasannya