Jangan Senang Enggak Ada Tilang di Tempat Saat Operasi Patuh 2022, Pelanggar Tetap Ditindak Pakai Cara Ini

Parwata - Kamis, 9 Juni 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi ETLE (Parwata - )

Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata dia.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

NTMC Polri
Sebayak 14 personel diterjunkan menjadi operator ETLE Mobile di Solo

Gunakan Ponsel

Korlantas Polri menjelaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal saat ini sebagai tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) baru diterapkan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.