Jangan Harap Bisa Lolos, Mobil Pelat Khusus Tetap Bisa Kena Tilang, Pelanggar Operasi Patuh Jaya Sudah Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB

tanpa pilih kasih, mobil pelat khusus juga bisa kena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan harap bisa lolos, mobil pelat khusus tetap bisa kena tilang, pelanggar Operasi Patuh Jaya sudah sebanyak ini.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah DKI Jakarta yang digelar sejak Senin (13/6/2022) kemarin, ribuan kendaraan ditindak jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tepatnya, sebanyak 3.665 unit kendaraan sudah diberi sanksi teguran sampai hari Rabu (15/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Kemudian ada sekitar 614 kendaraan ditindak tilang menggunakan CCTV ETLE," ujar Sambodo, dikutip dari wartakotalive.com, Kamis (16/6/2022).

Selain menindak kendaraan pelat biasa, pihaknya juga tengah fokus melakukan penegakan hukum kepada pelat khusus.

Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan jumlah pelat khusus yang melanggar arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro.

Mantan Kapolres Banjar ini akan menyampaikan secara detail apabila operasi patuh jaya berakhir pada (26/6/2022) mendatang.

"Kami akan sampaikan ke masyarakat pelanggarannya apa saja," tegasnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX Mendadak Tak Bertuan Gara-gara Ada Operasi Patuh, Polisi Ambil Langkah Begini

Sebagai informasi, Viral di sosial media kendaraan Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke Kementrian Pertanian Sabtu (11/6/2022).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penindakan dengan menyita kendaraan mewah tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan hitam itu milik salah satu pegawai instansi pemerintah.

"Pertama adalah tentu sudah jelas bahwa pada saat itu telah terjadi pelanggaran terhadap UU lalu lintas," ujarnya di Subdit Bin Gakkum Polda Metro, Pancoran Rabu (15/6/2022).

Kemudian sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya mencabut izin pelat khusus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan karena sudah masuk jalur TransJakarta.

"Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tegas polisi berpangkat melati tiga.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lewat ETLE CCTV Penilangan Juga Berlaku Buat Pelat Khusus, Total 614 Pelanggar Operasi Patuh Jaya