Jangan Harap Bisa Lolos, Mobil Pelat Khusus Tetap Bisa Kena Tilang, Pelanggar Operasi Patuh Jaya Sudah Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB

tanpa pilih kasih, mobil pelat khusus juga bisa kena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan harap bisa lolos, mobil pelat khusus tetap bisa kena tilang, pelanggar Operasi Patuh Jaya sudah sebanyak ini.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah DKI Jakarta yang digelar sejak Senin (13/6/2022) kemarin, ribuan kendaraan ditindak jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tepatnya, sebanyak 3.665 unit kendaraan sudah diberi sanksi teguran sampai hari Rabu (15/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Kemudian ada sekitar 614 kendaraan ditindak tilang menggunakan CCTV ETLE," ujar Sambodo, dikutip dari wartakotalive.com, Kamis (16/6/2022).

Selain menindak kendaraan pelat biasa, pihaknya juga tengah fokus melakukan penegakan hukum kepada pelat khusus.

Namun demikian, ia belum bisa menyampaikan jumlah pelat khusus yang melanggar arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro.

Mantan Kapolres Banjar ini akan menyampaikan secara detail apabila operasi patuh jaya berakhir pada (26/6/2022) mendatang.

"Kami akan sampaikan ke masyarakat pelanggarannya apa saja," tegasnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX Mendadak Tak Bertuan Gara-gara Ada Operasi Patuh, Polisi Ambil Langkah Begini