Jangan Harap Bisa Lolos, Mobil Pelat Khusus Tetap Bisa Kena Tilang, Pelanggar Operasi Patuh Jaya Sudah Sebanyak Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB

tanpa pilih kasih, mobil pelat khusus juga bisa kena tilang saat Operasi Patuh Jaya 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sebagai informasi, Viral di sosial media kendaraan Fortuner hitam berpelat B 1497 RFY masuk jalur bus TransJakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menuju ke Kementrian Pertanian Sabtu (11/6/2022).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penindakan dengan menyita kendaraan mewah tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan hitam itu milik salah satu pegawai instansi pemerintah.

"Pertama adalah tentu sudah jelas bahwa pada saat itu telah terjadi pelanggaran terhadap UU lalu lintas," ujarnya di Subdit Bin Gakkum Polda Metro, Pancoran Rabu (15/6/2022).

Kemudian sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya mencabut izin pelat khusus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan karena sudah masuk jalur TransJakarta.

"Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tegas polisi berpangkat melati tiga.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lewat ETLE CCTV Penilangan Juga Berlaku Buat Pelat Khusus, Total 614 Pelanggar Operasi Patuh Jaya