Mulai Besok, Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 09:00 WIB

Siap-siap, muali besok polisi akan buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini. (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mulai besok, polisi buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini, dendanya sampai Rp 3 juta.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai besok, tepatnya dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, (9/6/22).

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Baca Juga: Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapus, Dialihkan Jadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, YLKI Sebutkan Manfaatnya