Mulai Besok, Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 09:00 WIB

Siap-siap, muali besok polisi akan buru pengendara yang melakukan 8 pelanggaran ini. (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)