Semudah Belanja Online, Bayar Tilang Kini Bisa COD, Seperti Ini Prosesnya

Parwata - Jumat, 3 Juni 2022 | 18:11 WIB

Ilustrasi tilang(Foto: Polri) (Parwata - )

Otomania.com - Semudah Belanja Online, Bayar Tilang Kini Bisa COD, Seperti Ini Prosesnya.

Sebuah inovasi atau terobosan baru dicetuskan untuk memudahkan pembayaran denda tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Yaitu layanan pengurusan tilang dengan menggunakan metode cash on delivery atau COD alias bayar di tempat.

Layanan terbaru ini dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Sehingga pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu antri, apalagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus sidang tilang dan mengambil barang bukti.

Justru barang buktinya yang akan diantar sampai ke rumah, dan pelanggar tinggal melakukan pembayaran.

Melalui program bernama Sistem Ekspedisi Tilang Kejati Kejari Serang (Si Elang), pihak Kejari akan mengantaran barang bukti pelanggaran berupa SIM ataupun STNK menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

"Program Si Elang ini untuk memudahkan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tak perlu antri dan berdesak-desakan, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Tapi, bisa mengurusnya dari rumah," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Freddy menjelaskan, program Si Elang untuk memberikan kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi para pelanggar lalu lintas untuk mengurus tilang.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Tapi Kalau Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Malah Bisa Ditilang, Ini Alasannya