Ramai Diperbincangkan, Tapi Kalau Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Malah Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 16 Mei 2022 | 18:00 WIB

Belum diresmikan, mobil yang menggunakan pelat nomor warna putih sekarang bisa ditilang polisi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ramai diperbincangkan, tapi kalau pakai pelat nomor putih sekarang malah bisa ditilang, ini alasannya.

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal rencana perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tadinya hitam menjadi putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan jadi putih sejatinya agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Pelat dasar putih dengan tulisan hitam sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Namun, perubahan warna dasar pelat nomor tersebut direncanakan baru mulai diterapkan pada Juni 2022.

Tapi siapa sangka, penggunaan pelat nomor berwarna dasar putih justru sudah digunakan banyak kendaraan di Kota Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan plat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, Selasa (10/5/2022).

Katanya, saat ini Korpantas Polri dan Polda jajaran baru memberi pemberitahuan, bahwa akan dilakukan perubahan warna plat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

Baca Juga: Siap-siap, Penggantian Pelat Hitam Jadi Putih Direncanakan Bulan Depan, Begini Penjelasan Korlantas Polri