Semudah Belanja Online, Bayar Tilang Kini Bisa COD, Seperti Ini Prosesnya

Parwata - Jumat, 3 Juni 2022 | 18:11 WIB

Ilustrasi tilang(Foto: Polri) (Parwata - )

"Hari Sabtu Minggu tetap buka layanan dari pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Freddy.

Program ini sudah bisa dimanfaatkan sejak 3 Juni 2022 dengan membayar denda tilang kemudian barang bukti berupa SIM, STNK atau KIR akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi. Kami menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp 15.000 saja.

"Dalam biaya sudah ada asuransi. Jadi, ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," kata Herry.

Berikut cara menggunakan layanan COD dalam membayar tilang:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id. Untuk melihat besar         denda tilang, masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom       pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang      bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile Banking,      Kantor Pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan                        mengunggah bukti belanko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan      nomor handphone.

4. Kejari akan memberikan bukti tilang yang disita berupa STNK/SIM/KIR              kendaraan kepada petugas atau kurir JNE.

5. Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE ke nomor ponsel                    pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama      2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran            setta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan                besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran                  pelanggar ke Kejari Serang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya",