Ada Lagi, Pemutihan Kendaraan Bermotor Digelar di Tujuh Provinsi, Denda Pajak Lupakan Saja

Parwata,Galih Setiadi - Sabtu, 21 Mei 2022 | 11:00 WIB

ilustrasi. Beberapa provinsi adakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2022, enggak cuma ada diskon 50 persen. (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Ada Lagi, Pemutihan Kendaraan Bermotor Digelar di Tujuh Provinsi, Denda Pajak Lupakan Saja

Sejumah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaran pada bulan Mei 2022 ini.

Dengan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya jadi momen bagus bagi yang akan bayar pajak kendaraan.

Kemudahan yang diberikan enggak hanya diskon pajak saja melainkan ada keringan lain.

Agar enggak penasaran simak berikut tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Kominfo Jatim
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama.

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Tahun Depan NIK Jadi NPWP, Semua Pemilik Kendaraan Bermotor Harus Bayar Pajak, Ini yang Tidak Diwajibkan

Bapenda Sumatera Barat
Pemutihan pajak motor di Sumatera Barat.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Bapenda Bali
Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

3. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Baca Juga: Duel Emak-emak Vs Jambret, Tas Korban Berisi Uang Rp 4,4 Juta Sukses Digasak Tapi Motor Pelaku Ditinggal di Lokasi

4. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

5. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

6. Gorontalo

Dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Samsat-sungailiat.babelprov.go.id
Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Buat yang tinggal di tujuh daerah tersebut, silakan langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tersebut.