Baca Juga: Layanan Perpanjangan dan Penerbitan SIM Masih Tutup, Tapi Tenang Masih Bisa Lewat Aplikasi Ini
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Selain membuat SIM Baru, sobat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.