Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 5 Wilayah Ini

Konten Grid - Selasa, 8 April 2025 | 23:31 WIB

Pemutihan pajak usai libur lebaran 2025 (Konten Grid - )

"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.

Untuk program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah tidak memerlukan syarat khusus, cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan KTP saja.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Menurut Gubernur Jawa Barat yaitu Dedi Mulyadi, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun.

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jawa Barat juga menggratiskan bea balik nama kendaraan.

3. Banten

Program pemutihan pajak di Provinsi Banten berlaku dari 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dilansir dari Kompas.com, (31/3/2025).

Baca Juga: Catat, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun berikut adalah syarat dan ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:

Namun pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutasi keluar daerah Banten.

4. Kalimantan Selatan

Dalam rangka membantu wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon atau potongan pajak sebesar 25% dan penggratisan BBNKB mulai 5 Januari 2025 sampai 28 Juni 2025.

Hal ini berdasarkan unggahan instagram @jasaraharja_kelimantanselatan (21/1/2025).

5. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak untuk wilayah Pemerintah Provinsi sejak Januari berlaku sampai dengan Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah potongan atau diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.

Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan