Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya
"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.
Intinya, hindari memakai baju dengan warna biru dan putih saat pemotretan SIM.
Sebagai tambahan informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.