Nah Lo, Pengendara Bisa Disuruh Bikin SIM Baru Habis Libur Lebaran, Catat buat yang Masa Berlakunya Mau Habis

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Nah lo, pengendara bisa disuruh bikin SIM baru habis libur Lebaran, catat buat yang masa berlakunya mau habis.

Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada saat libur Lebaran, polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM,

Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022. Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari lamanya.

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 29 April-8 Mei 2022.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat9 diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," kata Djati, Rabu (26/4/2022).

Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sehingga saat akan melakukan perpanjangan SIM tidak akan bisa.

Untuk itu, apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru.

Yakni dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jangan Harap Modal KTP Bisa Selamat dari Razia, Kalau Enggak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK, Polisi akan Lakukan Hal Ini

Selain dapat diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM.

Perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Sementara dalam surat tersebut bagi Satwil yang tetap membuka penerbitan SIM pada hari Raya Idul Fitri 1443 H agar terlebih dahulu untuk berkordinasi dengan penerima PNBP SIM dan melaporkan ke Korlantas Polri.