Otomania.com - Nah lo, pengendara bisa disuruh bikin SIM baru habis libur Lebaran, catat buat yang masa berlakunya mau habis.
Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada saat libur Lebaran, polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM,
Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022. Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari lamanya.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 29 April-8 Mei 2022.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat9 diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," kata Djati, Rabu (26/4/2022).
Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga saat akan melakukan perpanjangan SIM tidak akan bisa.
Untuk itu, apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru.
Yakni dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.