Heru melanjutkan, sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.
Baca Juga: Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb