Ini Perbedaan Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Pemudik Wajib Tahu supaya Enggak Kesasar

Dok Grid - Senin, 4 Maret 2024 | 13:26 WIB

ilustrasi rambu penunjuk jalan tol warna hijau dan biru. (Dok Grid - )

Otomania.com - Mendekati hari raya Lebaran, banyak masyarakat Indonesia yang merencanakan pulang ke kampung halamannya alias mudik.

Di antara banyaknya moda transportasi untuk mudik Lebaran, tidak sedikit yang memilih menggunakan mobil pribadi dan melintasi di jalan tol.

Saat sudah masuk jalan tol, sobat Otomania.com biasanya mendapati rambu penunjuk arah yang posisinya terpampang di atas jalan.

Rambu penunjuk arah di jalan tol ini ada yang berwarna dasar hijau dan biru dengan tulisan berwarna putih.

Tentunya warna dasar pada petunjuk di jalan tol tersebut dibuat bukan tanpa tujuan.

Dan warna dasar tersebut memiliki arti masing-masing untuk memudahkan para pengguna jalan tol. Lantas, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?

Dwimawan Heru, selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, warna dasar hijau pada papan petunjuk di jalan tol memiliki makna penunjuk dari lokasi.

Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Baca Juga: Pentingnya Fungsi Crash Cushion di Ujung Pembatas Jalan Tol, Bisa Fatal kalau Enggak Ada

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.