Otomania.com - Sama-sama ditilang, lni bedanya sanksi tidak memiliki dan tidak membawa SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat tanda Nomor Kedaraan Bermotor (STNK) menjadi dokumen penting bagi pengendara.
Setiap pengendara motor ataupun pengemudi mobil, SIM dan STNK wajib dibawa saat sedang berkendara, sebab berkaitan dengan aspek hukum.
Melansir dari Kompas.com, SIM sendiri merupakan bukti kompetensi seseorang dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan.
Sedangkan, STNK merupakan bukti kendaraan tersebut telah terdaftar resmi.
Budiyanto, selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan.
Jika ada pemeriksaan kemudian pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka bisa ditilang.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres
"Hukumnya wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi yang bersangkutkan dapat mengemudikan ranmor sesuai golongan dan wajib dibawa sehingga pada saat ada pemeriksaan dapat menunjukan bukti tersebut," katanya dalam keterangan resmi.
"Demikian juga STNK sebagai bukti kendaraan tersebut telah terdaftar wajib dibawa ketika sedang berkendara," katanya.
Namun, kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIM.
Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.
Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan