Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:46 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C (Dok Grid - )

Namun, kata Budiyanto, sanksi yang berkaitan dengan SIM berbeda antara yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan SIM.

Bagi pengendara yang tidak memilki SIM dikenakan Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 281 dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000.

Sedangkan yang tidak dapat menunjukan atau tidak membawa saat ada pemeriksaan dikenakan Pasal 288 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian pengendara yang tidak dilengkapi dengan STNK dapat dikenakan Pasal 288 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan