Lewat Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah, Sah Tanpa Perlu Stiker Hologram

Parwata,Galih Setiadi - Jumat, 8 April 2022 | 07:00 WIB

Aplikasi Signal untuk bayar pajak kendaraan, tidak memakai stiker pengesahan lagi. (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Lewat aplikasi signal, bayar pajak kendaraan jadi mudah, sah tanpa perlu stiker hologram.

Membayar pajak kendaran menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.

Terlebih saat ini, layanan bayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan cara lebih mudah.

Yakni, membayar pajak kendaraan dengan melalui atau lewat aplikasi Signal.

Enggak perlu stiker pengesahan lagi, tapi pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi Signal ini tetap dianggap sah.

Seperti apa aplikasi Signal ini? Silakan simak penjelasan berikut ini.

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Selain pajak kendaraan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga bisa melalui aplikasi Signal ini.

Melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Para Penunggak Ditungguin sampai Agustus