Lewat Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah, Sah Tanpa Perlu Stiker Hologram

Parwata,Galih Setiadi - Jumat, 8 April 2022 | 07:00 WIB

Aplikasi Signal untuk bayar pajak kendaraan, tidak memakai stiker pengesahan lagi. (Parwata,Galih Setiadi - )

Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.

"Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan," jelasnya dalam video yang ditayangkan akun Instagram @humaspajakjakarta.

Ia mengatakan, aplikasi Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa stiker hologram sebagai penanda STNK yang sah sudah tidak ada lagi di Polri.

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan."

"Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim.

"Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," ujar dia.

Lebih jelasnya, silakan tonton videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)