Otomania.com - Pemerintah berlakukan lagi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, para penunggak ditungguin sampai Agustus.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kabar gembira buat yang terlambat membayar pajak.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentu saja cukup membantu.
Untuk kali ini program pemutihan pajak kendaraan diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Melansir dari TribunBali.com, program pemutihan pajak kendaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemasukan daerah di masa pandemi.
Salah satunya dengan meluncurkan dan memberlakukan Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, Senin 4 April 2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.
Dewa Indra pun menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 Miliar.
“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.